Langsung ke konten utama

Menyoal Transparansi Dana Desa dalam Penanganan Covid-19

 


Gagasan pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat ternyata tidak sepenuhnya direspon positif. Niat baik pemerintah ini terkendala dan mendapat kecaman dari masyarakat karena kurangnya koordinasi dan sinergitas satu sama lain. Dampaknya masyarakat merasa menjadi korban dari kebijakan pemerintah yang dianggap tidak konsisten.

Terlebih, saat ini pemerintah sedang dipusingkan dengan masalah perekonomian yang semakin memburuk akibat Covid-19. Berbagai protes dilayangkan kepada pemerintah baik daerah maupun pusat. Termasuk persoalan yang menyangkut transparansi dan tidak meratanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan. Hal ini akhirnya memunculkan rasa kecemburuan sosial, kecurigaan bahkan ketidakpercayaan dari masyarakat kepada pemerintah.

Polemik pemberian Bantuan Langung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 menimbulkan rmasalah di berbagai daerah. Adanya protes dari masyarakat ini menandakan minimnya hormonisasi dan sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Terlebih, penetapan kebijakan yang berubah-ubah dari pemerintah pusat semakin menyulitkan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan.

Sebagai contoh, kasus yang terjadi di provinsi Sulawesi Utara. Bupati Bolang Mongondown Timur, Sehan Salim Landjar mengeluhkan mekanisme Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang begitu rumit karena regulasi yang berubah-ubah. Dilansir dari Tirto.id Kementrian Desa menerbitkan surat perubahan terkait penggunaan dana desa dengan konsep BLT senilai Rp 600 ribu. Selain itu, warga yang sudah terdaftar di Progam Keluarga Harapan (PKH) dilarang menerima BLT sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.

Namun, menurut Peneliti Transparancy International Indonesia (PTII) Wawan Suyatmiko permasalahan yang dialami Sehan tersebut terletak pada teknis pelaksanaannya. Sesuai Permenda Tahun 2020 tentang Dana Desa yang menyatakan BLT-Dana desa diberikan secara tunai, dengan penggunaan secara akuntabel dan transparan. Menurut Wawan Pemerintah tidak mengatur teknis penggunaannya, sehingga dalam hal ini, pemerintah baik pusat maupun daerah harus saling meningkatkan sinergi dan keharmonisannya dalam membuat kebijakan.

Selain itu, setiap kebijakan yang dirumuskan harus ditelaah dan dikaji ulang sebelum kebijakan diimplementasikan. Dengan begitu, pemerintah dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara maksimal dan masyarakat tidak menjadi korban kebijakan karena proses yang tidak transparan, tidak partisipatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus serupa juga terjadi di banyak daerah, termasuk desa saya sendiri, Robayan Kalinyamatan Jepara. Kepala Desa beserta seluruh jajarannya dianggap melakukan korupsi Dana Desa lantaran terdapat kelebihan dana BLT yang akan disalurkan kepada warga miskin terdampak Covid-19. Belum lagi, protes yang dilayangkan warga ini menginginkan kelebihan penggunan dana desa ini untuk disalurkan seluruhnya kepada warga miskin.

Tentunya, hal ini tidak sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, yang menyebutkan prioritas utama penggunaan dana desa untuk kondisi saat ini ialah Penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan BLT Dana Desa. Sehingga bila ada kelebihan, alangkah baiknya dana tersebut direlokasikan ke Penanganan Covid-19 dan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Permasalahan lain yang muncul ialah pada proses pendataan terutama banyaknya calon penerima BLT. Padahal yang berhak menerima BLT ialah warga miskin yang belum terdaftar di program PKH, BPNT atau Kartu Pra Kerja yang telah memenuhi kriteria calon penerima bantuan sesuai Permenda PDTT Tahun 2020.

Dengan demikian, kasus polemik BLT dana desa ini seharusnya dapat kita jadikan pelajaran. Bahwa sampai sekarang, kepercayaan dan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat masih sangat rendah. Untuk itu, perlu upaya bersama secara dalam meningkatkan sinergitas baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Pemerintah, dalam hal ini harus mampu menyelaraskan antara visi, misi, dan tujuan yang sama antara pemerintah pusat dan daerah sehingga keduanya dapat berjalan beriringan. Selain itu, dari pemerintah juga harus membuat program kerja yang jelas agar pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat berjalan dengan baik. Diperlukan sebuah transparansi atau keterbukaan dalam membuat suatu kebijakan, menjalin solidaritas yang tinggi juga sangat penting antara pemerintah pusat dan daerah.

Sehingga setiap kebijakan yang diputuskan ada koordinasi dan sinergi yang baik. Hal ini untuk menghindari miskomunikasi dan salah persepsi yang dapat berdampak pada kesenjangan antar pemerintah.

Sementara itu, sebagai masyarakat ataupun warga desa, seharusnya lebih memberikan kepercayaan kepada pemerintah. Dengan tetap melakukan pengawasan, kita harus memperbaiki keharmonisan dan kekompakan dalam bersinergi melawan covid-19. Sehingga pemerintah pusat maupun daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran, transaparansi, adil dan dapat dibertanggungjawabkan. Dengan begitu, baik antara pemerintah dan masyarakat akan terjalin solidaritas dan kepercayaan, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat dalam mengatasi pandemi Covid-19 sebagai alat pencitraan belaka, tetapi harus melakukannya dengan baik dan sungguh-sungguh demi kebaikan bersama.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Tarbawi: Hadits-hadits Nabi tentang tujuan pendidikan

Mewujudkan Sistem Pendidikan yang Sejalan dengan Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Hadis Nabi  Disusun Guna Memenuhi Tugas  Mata Kuliah: Hadis Tarbawi  Dosen Pengampu: Aat Hidayat, M.Pd.I  Disusun Oleh:  Hasyim Asnawi 1710310139  PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH  JURUSAN TARBIYAH  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS  TAHUN 2018  BAB I  PENDAHULUAN  A. Latar Belakang  Dalam pandangan islam hadis merupakan salah satu sumber ajaran islam yang menduduki posisi kedua setelah Al-Qur’an. Secara fungsional hadis merupakan penjelas terhadap isi Al-Qur’an yang masih global. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mempelajari pokok-pokok ajaran islam yang terdapat dalam hadis tersebut.  Secara definisi, hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan ataupun sifat. Hampir seluruh permasalahan yang meny...

Menelisik Sejarah Peradaban Islam Desa Robayan

MENELISIK SEJARAH PERADABAN ISLAM  YANG DIBANGUN KIYAI MUSLIM DI DESA ROBAYAN Diajukan guna memenuhi tugas UAS dalam mata kuliah Sejarah Peradaban Islam Dosen Pembimbing: Puspo Nugroho, M.Pd.I Disusun Oleh: Hasyim Asnawi(1710310139) JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYYAH FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS TAHUN 2018 BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Mbah Muslim adalah salah satu ulama terkenal di desa Robayan. Tidak heran bila banyak warga dari desa lain mengaji kepada beliau. Dahulu desa Robayan disebut desa santri, salah satu penyebabnya adalah di desa ini terdapat banyak ulama dan menjadi tempat pusat untuk mencari ilmu agama. Robayan adalah salah satu desa yang terletak di kecamatan Kalinyamatan kabupaten Jepara. Robayaan merupakan desa yang unik karena perpaduan budaya antara kota Jepara dengan Demak. Di desa ini terdapat beberapa peninggalan budaya diantaranya gapura masjid Baiturrohman I...

Jika Indonesia ini Buku, Maka Genre-nya adalah Realisme Magis

oleh: Hasyim Asnawi*   Judul buku       : Parade Hantu di Siang Bolong Penulis              : Titah AW Cetakan            : Keempat, Desember 2022 Tebal                : 247 Halaman ISBN                : 978-623-93304-8-4 Apa yang ada di pikiran Anda ketika melihat sebuah hal-hal di luar nalar dan logika berpikir sewajarnya manusia? Apa yang ada di dalam benak Anda ketika mendapati masih ada sebagian orang yang memercayai mitos, klenik, tahayul dan barang gaib lainnya? Menganggapnya gila, aneh, kuno ataukah menganggap mereka berkhayal? Percayalah bahwa orang-orang dan cerita-cerita itu masih ada sampai sekarang. Di era di mana manusia terus menerus dituntut untuk berpikir rasional dan selalu meng...