Langsung ke konten utama

Simpang Siur UKT Mahasiswa Hingga Dana Desa, Salah Siapa?


 

Berbagai permasalahan baru yang ditimbulkan oleh virus corona semakin  bertambah. Terutama berkaitan dengan keputusan Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama yang membatalkan pemberian diskon UKT bagi mahasiswa PTKIN menimbulkan kontraversi dan respon buruk dari kalangan mahasiswa. Pasalnya, dalam Surat Edaran (SE) sebelumnya, Kemenag telah memberikan janji berupa potongan UKT minimal 10% bagi mahasiswa PTKIN sebagai upaya meringankan beban mahasiswa.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah dipusingkan dengan masalah perekonomian yang semakin memburuk akibat Covid-19. Berbagai protes juga dilayangkan kepada pemerintah baik daerah maupun pusat terkait tidak meratanya penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan. Sehingga timbul adanya kecurigaan dan rasa ketidakpercayaan dari warga masyarakat kepada pemerintah di berbagai daerah.

Siapa yang Salah?

Mahasiswa harus menerima kenyataan pahit atas batalnya diskon UKT yang telah dijanjiikan sebelumnya. Merasa dikecewakan, Senat Mahasiswa (SEMA) PTKIN Nasional sampai melayangkan surat pernyataan sikap sebagai bentuk protes atas ketidakkonsistenan Kemenag dalam mengambil kebijakan. Melalui surat yang ditandatangani oleh Agishna tersebut, menuntut agar Kemenang membuat kebijakan baru terkait pengurangan UKT  dan harus dimuat dalam Peraturan Kementrian Agama. Hal ini dilakukan sebagai upaya mahasiswa memperjuangkan haknya, sekaligus menyalurkan aspirasinya.

Mahasiswa merasa mempunyai hak, dan harus memperjuangkannya. Dengan idealisme tinggi, mahasiswa mengajak elemen mahasiswa lain di seluruh PTKIN di Indonesia menyalurkan aspirasinya melalui cuitan di twitter.

Kementrian Agama tak lantas disalahkan. Menanggapi surat yang dilayangkan tersebut, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamarudin angkat bicara. Melansir dari Kompas.com, Kamarudin menjelaskan program diskon UKT yang dijanjikan tidak dapat direalisasikan mengingat adanya penghematan anggaran Kemenag sebesar 2,6 Triliun yang berdampak pada anggaran PTKIN.

Meskipun demikian, Menteri Agama juga menegaskan bahwa Kementrian Keuangan tidak dapat disalahkan. Sebab, saat ini pemerintah memang membutuhkan dana yang besar untuk menangani permasalahan Covid-19, terlebih dalam menguatkan jaringan keamanan sosial dan membantu masyarakat miskin. Sehingga kementrian Keuangan juga memangkas anggaran di Kementrian lain, bukan hanya Kementrian Agama saja.

Jadi, dalam hal ini Kementrian Agama juga tidak sepatutnya disalahkan. Pasalnya niat baik Kemenag dalam menutupi kekurangan anggaran di PTKIN sudah ada, bahkan telah disiapkan skemanya. Namun, pihak PTKIN dan mahasiswa khususnya harus gigit jari karena adanya efisiensi anggaran dana Kemenag sebesar 2,6 Triliun, dan Kemenag tidak dapat berbuat apa-apa. (Sumber: kemenag.go.id)

Minim Sinergi

Tidak jauh berbeda, polemik pemberian Bantuan Langung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 juga bermasalah. Adanya protes dari masyarakat yang terjadi di berbagai daerah menandakan minimnya hormonisasi dan sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Terlebih, penetapan kebijakan yang berubah-ubah dari pemerintah pusat semakin menyulitkan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan.

Sebagai contoh, kasus yang terjadi di provinsi Sulawesi Utara. Bupati Bolang Mongondown Timur, Sehan Salim Landjar mengeluhkan mekanisme Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang begitu rumit karena regulasi yang berubah-ubah. Dilansir dari Tirto.id Kementrian Desa menerbitkan surat perubahan terkait penggunaan dana desa dengan konsep BLT senilai Rp 600 ribu. Selain itu, warga yang sudah terdaftar di Progam Keluarga Harapan (PKH) dilarang menerima BLT sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.

Namun, menurut Peneliti Transparancy International Indonesia (PTII) Wawan Suyatmiko permasalahan yang dialami Sehan tersebut terletak pada teknis pelaksanaannya. Sesuai Permenda Tahun 2020 tentang Dana Desa yang menyatakan BLT-Dana desa diberikan secara tunai, dengan penggunaan secara akuntabel dan transparan. Menurut Wawan Pemerintah tidak mengatur teknis penggunaannya, sehingga dalam hal ini, pemerintah baik pusat maupun daerah harus saling meningkatkan sinergi dan keharmonisannya dalam membuat kebijakan.

Selain itu, setiap kebijakan yang dirumuskan harus ditelaah dan dikaji ulang sebelum kebijakan diimplementasikan. Dengan begitu, pemerintah dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara maksimal dan masyarakat tidak menjadi korban kebijakan karena proses yang tidak transparan, tidak partisipatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah, termasuk desa saya sendiri, Robayan Kalinyamatan Jepara. Kepala Desa beserta seluruh jajarannya dianggap melakukan korupsi Dana Desa lantaran terdapat kelebihan dana BLT yang akan disalurkan kepada warga miskin terdampak Covid-19. Belum lagi, protes yang dilayangkan warga ini menginginkan kelebihan penggunan dana desa ini untuk disalurkan seluruhnya kepada warga miskin.

Tentunya, hal ini tidak sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, yang menyebutkan prioritas utama penggunaan dana desa untuk kondisi saat ini ialah Penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKDT), dan BLT Dana Desa. Sehingga bila ada kelebihan, alangkah baiknya dana tersebut direlokasikan ke Penanganan Covid-19 dan program Padat Karya Tunai Desa (PKDT).

Permasalahan lain yang muncul ialah pada proses pendataan terutama banyaknya calon penerima BLT. Padahal yang berhak menerima BLT ialah warga miskin yang belum terdaftar di program PKH, BPNT atau Kartu Pra Kerja yang telah memenuhi kriteria calon penerima bantuan sesuai Permenda PDTT Tahun 2020.

Dengan demikian, kedua kasus polemik diskon UKT dan BLT dana desa dapat kita jadikan pelajaran. Bahwa sampai sekarang, kepercayaan dan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat masih sangat rendah. Sebagai mahasiswa, seharusnya kita lebih dapat mengerti keadaan dan situasi sekarang, tidak hanya menuntut tanpa mencari solusi dan titik terang.

Sebagai masyarakat ataupun warga desa, kita seharusnya lebih memberikan kepercayaan kepada pemerintah. Dengan tetap melakukan pengawasan, kita harus memperbaiki keharmonisan dan kekompakan dalam bersinergi melawan covid-19. Sehingga pemerintah pusat maupun daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran, transaparansi, adil dan dapat dibertanggungjawabkan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits Tarbawi: Hadits-hadits Nabi tentang tujuan pendidikan

Mewujudkan Sistem Pendidikan yang Sejalan dengan Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Hadis Nabi  Disusun Guna Memenuhi Tugas  Mata Kuliah: Hadis Tarbawi  Dosen Pengampu: Aat Hidayat, M.Pd.I  Disusun Oleh:  Hasyim Asnawi 1710310139  PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH  JURUSAN TARBIYAH  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS  TAHUN 2018  BAB I  PENDAHULUAN  A. Latar Belakang  Dalam pandangan islam hadis merupakan salah satu sumber ajaran islam yang menduduki posisi kedua setelah Al-Qur’an. Secara fungsional hadis merupakan penjelas terhadap isi Al-Qur’an yang masih global. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mempelajari pokok-pokok ajaran islam yang terdapat dalam hadis tersebut.  Secara definisi, hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan ataupun sifat. Hampir seluruh permasalahan yang meny...

Menelisik Sejarah Peradaban Islam Desa Robayan

MENELISIK SEJARAH PERADABAN ISLAM  YANG DIBANGUN KIYAI MUSLIM DI DESA ROBAYAN Diajukan guna memenuhi tugas UAS dalam mata kuliah Sejarah Peradaban Islam Dosen Pembimbing: Puspo Nugroho, M.Pd.I Disusun Oleh: Hasyim Asnawi(1710310139) JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYYAH FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS TAHUN 2018 BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Mbah Muslim adalah salah satu ulama terkenal di desa Robayan. Tidak heran bila banyak warga dari desa lain mengaji kepada beliau. Dahulu desa Robayan disebut desa santri, salah satu penyebabnya adalah di desa ini terdapat banyak ulama dan menjadi tempat pusat untuk mencari ilmu agama. Robayan adalah salah satu desa yang terletak di kecamatan Kalinyamatan kabupaten Jepara. Robayaan merupakan desa yang unik karena perpaduan budaya antara kota Jepara dengan Demak. Di desa ini terdapat beberapa peninggalan budaya diantaranya gapura masjid Baiturrohman I...

Jika Indonesia ini Buku, Maka Genre-nya adalah Realisme Magis

oleh: Hasyim Asnawi*   Judul buku       : Parade Hantu di Siang Bolong Penulis              : Titah AW Cetakan            : Keempat, Desember 2022 Tebal                : 247 Halaman ISBN                : 978-623-93304-8-4 Apa yang ada di pikiran Anda ketika melihat sebuah hal-hal di luar nalar dan logika berpikir sewajarnya manusia? Apa yang ada di dalam benak Anda ketika mendapati masih ada sebagian orang yang memercayai mitos, klenik, tahayul dan barang gaib lainnya? Menganggapnya gila, aneh, kuno ataukah menganggap mereka berkhayal? Percayalah bahwa orang-orang dan cerita-cerita itu masih ada sampai sekarang. Di era di mana manusia terus menerus dituntut untuk berpikir rasional dan selalu meng...